Perbedaan Sistem Hukum Civil Law Dan Common Law

Perbedaan Sistem Hukum Civil Law Dan Common Law –

Sistem hukum merupakan pendekatan yang digunakan dalam pengaturan serta penerapan hukum dalam suatu negara. Sistem hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu sistem hukum civil law dan common law. Meskipun sistem hukum yang keduanya memiliki beberapa kesamaan, namun terdapat juga beberapa perbedaan yang signifikan.

Di dalam sistem hukum civil law, undang-undang tertulis merupakan dasar dari penyelesaian suatu persoalan hukum. Ini artinya bahwa hukum yang diterapkan adalah hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Orang yang terlibat dalam proses pengadilan adalah hakim dan para pihak yang bersengketa. Hakim memutuskan kasus berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan dan berbeda dengan common law, hakim tidak berhak untuk mengubah atau menyimpulkan peraturan.

Sedangkan pada sistem hukum common law, prinsip dasar yang digunakan adalah kebiasaan dan penafsiran yang berlaku dalam persoalan hukum. Kebiasaan dan penafsiran tersebut berasal dari keputusan pengadilan yang telah lalu. Hal ini berarti bahwa hakim memiliki kebebasan untuk mengubah atau menyimpulkan peraturan hukum yang berlaku.

Kedua sistem hukum juga memiliki perbedaan dalam metode penyelesaian sengketa. Di dalam sistem hukum civil law, pihak yang bersengketa diharuskan untuk mengajukan gugatan hukum secara formal, yang kemudian akan diputuskan oleh hakim. Sementara itu, pada sistem hukum common law, pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan masalah mereka melalui arbitrase atau mediasi, tanpa harus melalui proses pengadilan.

Selain itu, dalam sistem hukum civil law, tujuan utama peradilan adalah mencari keadilan dengan menetapkan hukuman yang sesuai bagi para pelaku. Sementara pada sistem hukum common law, tujuan utama adalah melindungi hak-hak individu dan mencegah pelanggaran hukum.

Secara keseluruhan, meskipun terdapat beberapa kesamaan antara sistem hukum civil law dan common law, namun terdapat juga perbedaan yang signifikan antara keduanya. Perbedaan utama antara kedua sistem hukum ini antara lain terletak pada dasar hukum yang digunakan, metode penyelesaian sengketa, dan tujuan utama dari peradilan. Oleh karena itu, dalam penerapan hukum di suatu negara, pemerintah harus mempertimbangkan dengan baik kedua sistem hukum ini agar dapat menjamin bahwa hak-hak warga negara dan hukum yang berlaku dipertahankan.

Penjelasan Lengkap: Perbedaan Sistem Hukum Civil Law Dan Common Law

1. Sistem hukum dibagi menjadi dua, yaitu civil law dan common law.

Sistem hukum adalah seperangkat aturan dan peraturan yang mengatur tingkah laku dari suatu masyarakat. Di dunia ini, ada dua sistem hukum yang paling umum digunakan, yaitu civil law dan common law. Kedua sistem ini memiliki perbedaan yang signifikan dan merupakan dasar dari sistem hukum di sebagian besar negara di seluruh dunia.

Civil law adalah sistem hukum yang berasal dari Romawi Kuno. Sistem ini menekankan hukum tertulis dan didasarkan pada kode hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Civil law didasarkan pada hukum Romawi yang ditulis oleh Julius Caesar dan Hadrianus, yang dikenal sebagai Corpus Iuris Civilis. Hukum ini mencakup semua aspek hukum, termasuk hukum pidana, hukum perdata, hukum tata usaha, hukum pajak, dan lainnya. Di beberapa negara, kode hukum ini masih berlaku hingga saat ini.

Common law adalah sistem hukum yang berasal dari Inggris. Ini juga dikenal sebagai sistem hukum yang berbasis keputusan. Common law menekankan perkembangan hukum melalui precedent dan menggunakan putusan yang diambil dalam kasus-kasus sebelumnya sebagai dasar untuk menyelesaikan kasus-kasus masa kini. Common law juga memiliki beberapa kode hukum tertulis, tetapi tidak sebanyak civil law.

Baca Juga :  Perbedaan Primer Maybelline Pink Dan Biru

Kedua sistem hukum ini memiliki beberapa perbedaan yang signifikan. Di bawah civil law, hukum yang ditetapkan oleh pengadilan biasanya berdasarkan kode hukum yang telah ada. Mereka tidak dapat mengubah kode hukum, tetapi hanya dapat menerapkannya. Sementara itu, di bawah common law, pengadilan dapat mengubah hukum melalui putusan mereka. Mereka juga dapat mengubah hukum yang telah ada dengan menggunakan keputusan yang diambil dalam kasus-kasus sebelumnya sebagai dasar untuk menyelesaikan kasus-kasus saat ini.

Selain itu, common law juga memiliki beberapa peraturan yang dikenal sebagai “equity” yang tidak ada dalam civil law. Equity adalah prinsip hukum yang dirancang untuk melindungi hak-hak individu dan menghormati keadilan. Hal ini memungkinkan pengadilan untuk menggunakan putusan mereka untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tidak tercakup dalam kode hukum tertulis.

Jadi, civil law dan common law adalah dua sistem hukum yang berbeda. Civil law menekankan hukum tertulis dan didasarkan pada kode hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Common law menekankan perkembangan hukum melalui precedent dan juga memiliki beberapa peraturan yang dikenal sebagai “equity”. Perbedaan ini membuat kedua sistem hukum ini menjadi sistem hukum yang unik dan sangat berguna dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum.

2. Dalam sistem hukum civil law, undang-undang tertulis merupakan dasar dari penyelesaian suatu persoalan hukum.

Dalam sistem hukum civil law, yang menjadi dasar penyelesaian suatu persoalan hukum adalah undang-undang tertulis. Sistem hukum civil law adalah sistem hukum yang berlaku di lebih dari 80% negara di dunia. Sistem hukum ini merupakan sistem yang bersifat kodifikasi, yang berarti bahwa undang-undang tertulis adalah sumber hukum yang digunakan untuk memutuskan suatu kasus.

Dalam sistem hukum civil law, undang-undang tertulis dianggap sebagai sumber hukum tertinggi, dan segala bentuk hukum lainnya, seperti hukum adat, hukum agama, dan hukum lainnya, tidak diakui sebagai sumber hukum yang sah. Ini berbeda dengan sistem hukum common law, di mana hukum adat dan tradisi juga diakui sebagai sumber hukum yang sah.

Dalam sistem hukum civil law, setiap masalah hukum harus diselesaikan berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan. Hakim atau pengadilan tidak dapat membuat keputusan yang berbeda dari apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Undang-undang juga harus diikuti secara ketat, dan hakim atau pengadilan hanya dapat mengubah atau memodifikasi undang-undang jika hal tersebut diizinkan oleh undang-undang tersebut.

Karena hukum dalam sistem hukum civil law berasal dari undang-undang tertulis, maka sistem ini cenderung lebih konservatif. Undang-undang dalam sistem hukum civil law tidak dapat berubah dengan mudah, karena keputusan hukum berdasarkan undang-undang ini harus selalu sesuai dengan undang-undang. Oleh karena itu, sistem hukum civil law cenderung membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menyesuaikan diri dengan perubahan dalam masyarakat.

Dalam sistem hukum civil law, undang-undang tertulis merupakan dasar dari penyelesaian suatu persoalan hukum. Setiap masalah hukum harus diselesaikan berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan, dan hakim atau pengadilan hanya dapat mengubah atau memodifikasi undang-undang jika hal tersebut diizinkan oleh undang-undang tersebut. Karena hukum dalam sistem hukum civil law berasal dari undang-undang tertulis, maka sistem ini cenderung lebih konservatif.

3. Pada sistem hukum common law, prinsip dasar yang digunakan adalah kebiasaan dan penafsiran yang berlaku dalam persoalan hukum.

Sistem hukum Common Law merupakan salah satu dari dua sistem hukum yang berbeda, yang lainnya adalah Sistem Hukum Civil Law. Kedua sistem ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam bagaimana hukum diberlakukan dan diterapkan. Sistem hukum Common Law berasal dari Inggris dan telah menyebar ke seluruh dunia. Sistem hukum ini menekankan penerapan hukum yang berdasarkan pada pengalaman masa lalu dan kebiasaan yang telah berlaku.

Prinsip dasar yang digunakan dalam sistem hukum common law adalah kebiasaan dan penafsiran yang berlaku dalam persoalan hukum. Bagaimanapun, peraturan hukum yang berlaku dalam sistem hukum common law tidak selalu berdasarkan pada undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah. Sebagai gantinya, peraturan hukum berdasarkan pada pengalaman dan penafsiran yang berlaku dalam pengadilan.

Baca Juga :  Perbedaan Artikel Ilmiah Dan Karya Ilmiah

Kebiasaan dan penafsiran yang berlaku dalam sistem hukum common law berlaku secara tradisional. Ini berarti bahwa undang-undang dikenakan berdasarkan prinsip yang telah diakui sebelumnya. Misalnya, pengadilan akan bertanggung jawab untuk mengikuti kasus-kasus yang telah ditentukan oleh pengadilan sebelumnya. Jika pengadilan menemukan bahwa ada perbedaan antara kasus tersebut dan kasus yang akan mereka hadapi, maka mereka akan mencoba untuk menemukan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ada.

Kebiasaan dan penafsiran yang berlaku dalam sistem hukum common law juga dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman. Ini berarti bahwa undang-undang dapat berubah berdasarkan kasus-kasus yang telah diadili sebelumnya. Pada saat yang sama, undang-undang juga dapat berubah berdasarkan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Ini berarti bahwa undang-undang harus terus diperbarui untuk mencerminkan perubahan yang terjadi dalam kebiasaan dan penafsiran yang berlaku dalam persoalan hukum.

Dalam sistem hukum common law, pengadilan memiliki kedaulatan untuk mengubah atau memodifikasi undang-undang yang telah ada untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan kata lain, pengadilan dapat menganggap bahwa undang-undang yang telah ada tidak lagi sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini dan membuat perubahan atau modifikasi yang diperlukan.

Untuk menyimpulkan, prinsip dasar yang digunakan dalam sistem hukum common law adalah kebiasaan dan penafsiran yang berlaku dalam persoalan hukum. Dengan menggunakan prinsip ini, pengadilan dapat mengubah atau memodifikasi undang-undang yang telah ada untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan demikian, sistem hukum common law dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

4. Perbedaan utama antara kedua sistem hukum terletak pada dasar hukum yang digunakan, metode penyelesaian sengketa, dan tujuan utama dari peradilan.

Perbedaan utama antara sistem hukum civil law dan common law terletak pada dasar hukum yang digunakan, metode penyelesaian sengketa, dan tujuan utama dari peradilan. Sistem hukum civil law dipengaruhi oleh hukum Romawi klasik, sedangkan common law berasal dari Inggris.

Dasar Hukum

Sistem hukum civil law didasarkan pada kode hukum dan buku hukum yang disusun secara sistematis. Kode hukum menyediakan aturan hukum yang memiliki kekuatan hukum yang tertulis secara jelas dan dikodifikasikan. Buku hukum berisi komentar tentang hukum yang telah dikodifikasi dan menguraikan tujuan dan maksud aturan hukum tersebut.

Sistem hukum common law menggunakan prinsip hukum yang dikembangkan dari pengadilan dan keputusan hakim. Hakim membuat hukum dengan menafsirkan undang-undang yang telah ada dan mengembangkan prinsip hukum yang baru untuk menyelesaikan sengketa.

Metode Penyelesaian Sengketa

Sistem hukum civil law menggunakan pendekatan yang berbeda untuk menyelesaikan sengketa. Hakim bertindak sebagai moderator dan mencari solusi yang dianggap paling tepat bagi perselisihan tersebut. Hakim mungkin mengacu pada kode hukum, buku hukum, dan hukum yang berlaku untuk menyelesaikan kasus.

Sistem hukum common law menggunakan pendekatan yang berbeda untuk menyelesaikan sengketa. Hakim harus menafsirkan undang-undang yang ada dan membuat keputusan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku. Hakim harus memastikan bahwa keputusan yang dibuatnya memiliki basis yang kuat dalam hukum yang berlaku.

Tujuan Utama dari Peradilan

Peradilan dalam sistem hukum civil law berfokus pada mencari solusi yang tepat untuk masalah yang dihadapi oleh pihak yang bersengketa. Hakim dituntut untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

Peradilan dalam sistem hukum common law berfokus pada mencari keadilan yang adil bagi pihak yang bersengketa. Hakim harus memastikan bahwa hukum yang berlaku dipatuhi oleh kedua belah pihak dan menjatuhkan hukuman yang merata bagi siapa pun yang melanggar hukum.

Kesimpulan

Perbedaan utama antara sistem hukum civil law dan common law terletak pada dasar hukum yang digunakan, metode penyelesaian sengketa, dan tujuan utama dari peradilan. Sistem hukum civil law didasarkan pada kode hukum dan buku hukum yang disusun secara sistematis. Sementara itu, common law menggunakan prinsip hukum yang dikembangkan dari pengadilan dan keputusan hakim. Peradilan dalam sistem hukum civil law berfokus pada mencari solusi yang tepat untuk masalah yang dihadapi oleh pihak yang bersengketa. Peradilan dalam sistem hukum common law berfokus pada mencari keadilan yang adil bagi pihak yang bersengketa.

Baca Juga :  Quotes Perlakukan Orang Lain Sebagaimana Kamu Ingin Diperlakukan

5. Dalam sistem hukum civil law, tujuan utama peradilan adalah mencari keadilan dengan menetapkan hukuman yang sesuai bagi para pelaku.

Sistem hukum civil law dan common law adalah dua sistem hukum yang berbeda yang mengatur bagaimana hukum diikuti dan dihormati di seluruh dunia. Sistem hukum civil law banyak ditemukan di negara-negara Eropa, Amerika Selatan, sebagian Afrika, dan Asia. Sementara itu, common law ditemukan di Inggris, Kanada, Australia, dan beberapa Negara Amerika Serikat. Kedua sistem hukum ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam cara mereka menangani kasus hukum.

Dalam sistem hukum civil law, tujuan utama peradilan adalah mencari keadilan dengan menetapkan hukuman yang sesuai bagi para pelaku. Selain itu, sistem hukum ini juga mencari untuk menegakkan hukum yang berlaku secara umum. Dalam sistem hukum ini, hakim harus berpedoman pada undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang. Hakim tidak dapat menimbulkan hukuman yang berbeda dari yang diatur dalam undang-undang. Jika ada kasus yang tidak diatur dalam undang-undang, hakim harus menggunakan hakim yang telah dibuat oleh para ahli.

Common law, di sisi lain, berfokus pada pengembangan hukum melalui penggunaan pengadilan. Hakim akan meninjau kasus-kasus terdahulu dan menggunakan peninjauan mereka untuk menyusun hukuman untuk kasus yang diselesaikan. Penggunaan prinsip hukum ini dapat memudahkan para hakim untuk menggunakan hukuman yang sesuai dengan kasus yang diselesaikan. Namun, hakim mungkin harus menggunakan hukum yang telah dibuat oleh pemerintah jika ada kasus yang tidak diatur oleh common law.

Kesimpulannya, sistem hukum civil law dan common law adalah dua sistem hukum yang berbeda yang mengatur bagaimana hukum diikuti dan dihormati di seluruh dunia. Sistem hukum civil law berfokus pada mencari keadilan dengan menetapkan hukuman yang sesuai bagi para pelaku. Sementara itu, common law berfokus pada pengembangan hukum melalui penggunaan pengadilan.

6. Sedangkan pada sistem hukum common law, tujuan utama adalah melindungi hak-hak individu dan mencegah pelanggaran hukum.

Sistem hukum civil law dan common law adalah dua sistem hukum yang berbeda yang digunakan di seluruh dunia. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan yang berbeda, tetapi mereka berdua bertujuan untuk melindungi hak-hak individu. Perbedaannya terletak pada cara mereka melindungi hak-hak individu dan mencegah pelanggaran hukum.

Sistem hukum civil law didasarkan pada kodifikasi hukum. Ini berarti bahwa hukum diatur dalam sebuah kodifikasi hukum yang diterbitkan oleh pemerintah dan berlaku untuk semua orang yang berada di bawah pemerintah tersebut. Kodifikasi hukum ini juga biasanya berisi rincian tentang bagaimana hukum diinterpretasikan dan diterapkan. Tujuan utama dari sistem hukum civil law adalah untuk menyediakan pedoman yang konsisten untuk menyelesaikan masalah hukum dan menjamin bahwa semua orang di bawah pemerintah tersebut mendapatkan perlakuan yang adil.

Sedangkan pada sistem hukum common law, tujuan utama adalah melindungi hak-hak individu dan mencegah pelanggaran hukum. Common law didasarkan pada pengadilan dan keputusan yang dibuat oleh para hakim. Hakim menciptakan undang-undang dengan memutuskan perkara-perkara yang mencakup permasalahan hukum tertentu. Hasil putusan itu kemudian dijadikan dasar untuk menyelesaikan masalah hukum di masa depan. Keputusan hakim ini bisa ditinjau oleh pengadilan yang lebih tinggi, yang membuat mereka berlaku untuk semua orang yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sebagai kesimpulan, sistem hukum civil law didasarkan pada kodifikasi hukum yang diterbitkan oleh pemerintah dan bertujuan untuk memberikan pedoman yang konsisten untuk menyelesaikan masalah hukum. Sedangkan sistem hukum common law didasarkan pada keputusan hakim yang diputuskan dalam pengadilan dan bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dan mencegah pelanggaran hukum. Kedua sistem hukum ini berbeda dalam cara mereka melindungi hak-hak individu dan mencegah pelanggaran hukum, tetapi tujuan utama keduanya adalah sama.

Tinggalkan komentar