Apa itu MoU (Memorandum of Understanding)?: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya

Memorandum of Understanding atau MoU adalah istilah umum dalam dunia bisnis. Pada dasarnya konsep nota kesepahaman adalah konsep kesepahaman yang terjadi antara dua pihak.

Apa itu MoU (Memorandum of Understanding)?
Gambar Ilustrasi Dari : pixabay.com

Namun ini bukan nota kesepahaman biasa ada beberapa komponen penting yang harus ada dalam sebuah MoU, Jadi cobalah membaca artikel berikut untuk lebih memahami bagaimana contoh MoU bekerja dalam bisnis dan apa artinya!

Apa itu MoU (Memorandum Of Understanding)?

MoU adalah singkatan dari Memorandum of Understanding, yang berarti “Nota Kesepahaman”. MoU adalah suatu dokumen yang menjelaskan kesepahaman antara dua pihak atau lebih mengenai suatu kesepakatan yang akan dicapai.

MoU biasanya digunakan untuk menjelaskan kesepahaman dasar atau prinsip-prinsip yang akan menjadi dasar suatu kesepakatan yang lebih formal di kemudian hari. MoU biasanya tidak merupakan kontrak yang mengikat secara hukum, tetapi lebih merupakan suatu tanda tangan yang menunjukkan bahwa kedua belah pihak telah setuju untuk bekerja sama dalam suatu proyek atau kegiatan tertentu. MoU biasanya digunakan dalam bidang bisnis, politik, dan diplomasi.

Istilah Memorandum of Understanding (MOU) terdiri dari dua kata.

1. Memorandum yaitu ringkasan tertulis yang menjelaskan syarat-syarat perjanjian atau transaksi.

2. Understanding yaitu pernyataan persetujuan tersirat terhadap perjanjian lain yang bersifat informal atau kondisi longgar.

Arti MoU Menurut Para Ahli

Untuk lebih memahami arti dari MoU/Memorandum of Understanding tersebut dapat kita simak pendapat beberapa ahli di bawah ini:

1. Munir Fuady

Menurut Munir Fuady MoU merupakan kesepakatan awal yang nantinya akan ditindaklanjuti dan dirujuk dalam kesepakatan lain sehingga hanya pokok-pokok MoU yang tercakup. Dalam hal lain MoU ini mirip dengan perjanjian lainnya.

2. Erman Rajagukguk

Menurut Erman Rajagukguk MoU adalah dokumen di mana kedua belah pihak saling memahami sebelum menandatangani kontrak. Isi MoU harus dimasukkan dalam kontrak yang mengikat.\

Perbedaan MoU dan Surat Perjanjian

MoU (Memorandum of Understanding) dan surat perjanjian adalah dua jenis dokumen yang digunakan untuk mencatat kesepakatan atau persetujuan antara dua pihak atau lebih. Namun, ada beberapa perbedaan utama antara kedua dokumen tersebut:

Baca Juga :  Marketing Communication Adalah

1. Ketegasan

MoU merupakan dokumen yang bersifat informal dan tidak mengikat secara hukum, sementara surat perjanjian merupakan dokumen yang lebih formal dan mengikat secara hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

2. Tujuan

MoU biasanya digunakan untuk mengukur kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat sebelum mengikat diri secara hukum, sementara surat perjanjian digunakan untuk mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan secara hukum.

3. Isi

MoU biasanya lebih singkat dan mencakup tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat, serta cara bagaimana pihak-pihak tersebut akan bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut. Surat perjanjian biasanya lebih detail dan mencakup semua aspek yang terkait dengan kesepakatan yang dilakukan, termasuk hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat.

4. Proses Pembuatan

MoU biasanya dibuat dengan lebih sederhana dan cepat dibandingkan dengan surat perjanjian, yang memerlukan proses yang lebih panjang dan terstruktur.

5. Penyelesaian Sengketa

MoU tidak mencakup mekanisme untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara pihak-pihak yang terlibat, sementara surat perjanjian biasanya mencakup mekanisme penyelesaian sengketa yang spesifik.

Meskipun MoU dan surat perjanjian memiliki perbedaan yang cukup signifikan, kedua jenis dokumen tersebut dapat digunakan secara bersama-sama dalam suatu proses pembentukan kesepakatan. Misalnya, MoU dapat digunakan sebagai langkah awal dalam proses pembentukan surat perjanjian yang lebih formal.

Fungsi MoU (Memorandum Of Understanding)

Beberapa fungsi utama MoU adalah:

1. Menyatakan Komitmen

MoU menunjukkan komitmen para pihak terhadap proyek atau kegiatan yang diusulkan. Ini membantu menciptakan rasa percaya antara para pihak dan memberikan landasan bagi kerjasama lebih lanjut.

2. Memperjelas Tujuan Dan Tanggung Jawab

MoU menjelaskan tujuan dari proyek atau kegiatan yang akan dilakukan, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam mencapainya. Ini membantu para pihak memahami apa yang diharapkan dari mereka dan bagaimana mereka bisa bekerja sama dengan efektif.

3. Menjadi Dasar Bagi Kerjasama Lebih Lanjut:

MoU dapat dijadikan sebagai dasar bagi para pihak untuk menandatangani kontrak resmi atau perjanjian kerjasama yang lebih formal di kemudian hari.

4. Mengurangi Risiko

MoU dapat membantu mengurangi risiko bagi para pihak yang terlibat, terutama jika proyek atau kegiatan yang diusulkan masih dalam tahap perencanaan. MoU memberikan jaminan bahwa setiap pihak akan melakukan yang terbaik untuk mencapai tujuan yang diusulkan, sehingga meminimalkan risiko kerugian atau konflik.

5. Mengatur Hubungan

MoU juga dapat digunakan untuk mengatur hubungan antara para pihak yang terlibat, termasuk cara kerjasama, komunikasi, dan pembagian keuntungan. Ini membantu menciptakan kerja sama yang sehat dan efektif.

Ciri-Ciri Nota Kesepahaman (MoU)

Nota Kesepahaman (MoU) adalah dokumen yang menyatakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama dalam suatu proyek atau kegiatan. MoU biasanya tidak memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan tidak dianggap sebagai kontrak yang sah, tetapi merupakan cara bagi para pihak untuk menyatakan niat dan komitmen mereka terhadap suatu proyek atau kegiatan.

Baca Juga :  Break Even Point Adalah : Manfaat dan Rumus Menghitung BEP

Berikut adalah beberapa ciri-ciri umum dari MoU:

1. Tujuan

MoU harus menjelaskan tujuan yang ingin dicapai oleh para pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

2. Pihak-Pihak Yang Terlibat

MoU harus menjelaskan identitas dari semua pihak yang terlibat dalam kegiatan, termasuk nama, alamat, dan status hukum dari setiap pihak.

3. Kegiatan Yang Akan Dilakukan

MoU harus menjelaskan kegiatan yang akan dilakukan oleh para pihak, termasuk waktu dan tempat kegiatan tersebut akan dilakukan.

4. Tanggung Jawab dan Hak Masing-Masing Pihak

MoU harus menjelaskan tanggung jawab dan hak masing-masing pihak dalam kegiatan tersebut.

5. Batasan Waktu

MoU harus menentukan batas waktu untuk kegiatan yang akan dilakukan, termasuk jangka waktu kerjasama dan jangka waktu pelaksanaan kegiatan.

6. Cara Penyelesaian Sengketa

MoU harus menjelaskan cara penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi antara para pihak dalam kegiatan tersebut.

7. Penandatanganan

MoU harus ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dan harus disertai dengan tanda tangan yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tujuan MoU

Pada dasarnya Memorandum Of Understanding/MOU dibuat oleh para pihak dengan tujuan tertentu. Menurut Munir Fawadi tujuan dari MoU tersebut adalah sebagai berikut.

1. Memudahkan Proses Pembatalan Suatu Kesepakatan

Jika prospek bisnis tidak pasti maka kemungkinan pemutusan perjanjian tetap ada. Dalam hal ini MoU dilaksanakan karena belum ada kepastian kesepakatan kerjasama namun kedua belah pihak merasa perlu untuk menindaklanjuti kemungkinan kerjasama tersebut.

2. Sebagai Ikatan Yang Sifatnya Sementara

Proses persetujuan dan penandatanganan kontrak membutuhkan banyak waktu dan negosiasi. Nota kesepahaman akan disiapkan dan dilaksanakan sementara agar kedua belah pihak dapat terikat sebelum menandatangani perjanjian kerjasama.

3. Sebagai Pertimbangan Dalam Kesepakatan

Seringkali para pihak yang ingin bekerja sama belum yakin dan perlu waktu untuk memikirkan kerjasama yang ditandatangani. Untuk alasan itulah nota kesepahaman sementara tercipta.

4. Sebagai Gambaran Besar Kesepakatan

Nota kesepahaman dibuat dan isinya lebih umum dan ditandatangani oleh manajemen perusahaan. Sementara itu staf yang bertanggung jawab atas hal-hal teknis menyiapkan dan menegosiasikan isi perjanjian yang lebih rinci.

Manfaat MoU

Seperti yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya dari artikel ini MoU berguna bagi pihak yang ingin mencapai kesepakatan. Sesuai dengan pengertian MoU di atas, MoU memiliki dua manfaat.

1. Manfaat Yuridis

Manfaat Yuridis adalah adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian. Apalagi nota kesepahaman dapat berlaku sebagai undang-undang bagi pihak melakukannya.

2. Manfaaat Ekonomis

Manfaat ekonomi adalah setelah penandatanganan Nota Kesepahaman hak milik atas sumber daya yang awalnya memiliki nilai guna yang rendah akan termobilisasi dan menjadi lebih tinggi.

Jenis-Jenis MoU

Memorandum of Understanding (MOU) dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan negara dan keinginan para pihak yang terlibat. Berikut penjelasannya.

Baca Juga :  Merchandising Adalah : Definisi, Fungsi dan Prinsip Kerjanya

1. MoU Berdasarkan Negara

MoU dapat dibedakan berdasarkan negara yang terlibat dalam MoU tersebut. Berikut ini adalah beberapa jenis MoU berdasarkan negara yang sering digunakan:

  1. MoU bilateral: MoU ini terdiri dari dua negara yang bekerjasama. Contohnya adalah MoU antara Indonesia dengan Malaysia.
  2. MoU multilateral: MoU ini terdiri dari lebih dari dua negara yang bekerjasama. Contohnya adalah MoU antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
  3. MoU internasional: MoU ini terdiri dari negara dengan negara atau organisasi internasional yang bekerjasama. Contohnya adalah MoU antara Indonesia dengan PBB.
  4. MoU regional: MoU ini terdiri dari negara-negara di suatu wilayah yang bekerjasama. Contohnya adalah MoU antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura dalam kerjasama ASEAN.

2. MoU Berdasarkan Kehendak Para Pihak

MoU dapat dibedakan berdasarkan kehendak para pihak yang terlibat, yaitu:

  1. MoU bersifat tidak mengikat (non-binding MoU): MoU ini tidak mengikat secara hukum dan hanya merupakan tanda komitmen dari para pihak untuk bekerja sama.
  2. MoU bersifat mengikat (binding MoU): MoU ini mengikat secara hukum dan bersifat lebih formal daripada MoU yang bersifat tidak mengikat.
  3. MoU bersifat terbatas (limited MoU): MoU ini hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu atau hanya untuk proyek atau kegiatan tertentu.
  4. MoU bersifat tidak terbatas (unlimited MoU): MoU ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas atau untuk beberapa proyek atau kegiatan yang tidak terbatas.

Isi MoU (Memorandum Of Understanding)

Karena MOU adalah bentuk kesepahaman antara dua pihak idealnya isi MOU harus sesuai dengan standar yang berlaku umum. Ini untuk menyatukan pendapat pembeli dan penjual. Isi MOU tersebut adalah sebagai berikut.

1. Judul

Bagian pertama isi MOU adalah judul. Komponen-komponen yang biasanya dimasukkan dalam materi MOU menunjukkan pihak mana yang terlibat dalam negosiasi kontrak komersial. Logo perusahaan juga biasanya dilampirkan pada bagian ini.

2. Pembukaan

Kemudian pembukaan Nota Kesepahaman/MoU merupakan aspek yang memuat informasi rinci tentang waktu dan tempat perundingan Nota Kesepahaman. Selain itu juga disajikan uraian tentang identitas para pihak dan uraian singkat tentang pokok-pokok kesepakatan bersama.

3. Perihal Memorandum of Understanding

Perihal atau substansi MoU adalah merupakan bagian terpenting dari dokumen tersebut. Isinya secara umum harus mencakup ruang lingkup MoU, ruang lingkup perjanjian bisnis, ketentuan kekuatan dan kehendak para pihak, ketentuan kontrak dan ketentuan penting lainnya.

4. Penutup

Pada bagian penutup nota kesepahaman biasanya disebutkan bahwa nota kesepahaman ddibuat tanpa adanya paksaan dari dan kepada pihak manapun. Seperti surat penutup lainnya beberapa bagian biasanya menambahkan kata penutup secara ringkas.

5. Tanda Tangan Kedua Pihak

Bagian terakhir yang tidak boleh dilupakan adalah dokumen MoU yang perlu ditandatangani oleh para pihak dalam hubungan bisnis yang sedang berlangsung. Ini adalah bukti bahwa MoU telah ditandatangani atas kesepakatan bersama.

Demikian penjalasa secara lengkap mengenai Apa itu MoU?, fungsi, manfaat, jenis, dan isinya. Semoga Bermanfaat.

Tinggalkan komentar